Nasional . 10/11/2025, 21:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Lebih jauh lagi, Perpres Nomor 33 Tahun 1964 juga menegaskan hak-hak lain yang melekat pada Pahlawan Nasional, baik dalam bentuk penghargaan kehormatan maupun status pengakuan negara, di antaranya:
1. Tanda Kehormatan, berupa Bintang sesuai tingkat jasa yang diberikan, yang dapat dianugerahkan secara anumerta jika pahlawan telah wafat.
2. Status Kepegawaian atau Militer, yakni hak kenaikan pangkat atau pengangkatan dalam jabatan tertentu, juga dapat diberikan secara anumerta.
3. Pemakaman Kenegaraan, yaitu hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan dengan upacara kebesaran militer sebagai bentuk penghormatan tertinggi dari negara.
Dengan demikian, dukungan finansial maupun simbolik yang diberikan pemerintah kepada keluarga Pahlawan Nasional bukan semata nilai material, melainkan wujud penghargaan dan kesinambungan semangat perjuangan dari para pendahulu bangsa.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media