Nasional . 10/11/2025, 18:39 WIB

Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers Masih Terlalu Umum

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

“Padahal, konteks apa yang kami buat sebagai pewarta foto itu adalah mengambil hal yang sesuai fakta yang terjadi di lapangan, bukan sesuatu yang di-setting (diatur), tapi kami sebagai pewarta foto menjaga integritas tersebut agar seobjektif mungkin dan sesuai fakta apa yang ada di lapangan,” kata dia.

Diketahui, Pasal 8 Undang-Undang Pers berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Dalam permohonannya, Iwakum meminta itu dimaknai menjadi “termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.”

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com