Nasional . 10/11/2025, 16:35 WIB

Tidak Terdaftar Resmi, BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Ilegal di Indonesia

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menegaskan bahwa inhaler Hong Thai asal Thailand yang tengah viral di media sosial, tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.

Artinya, produk ini termasuk barang ilegal dan keamanannya tidak bisa dijamin.

Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan uji laboratorium Food and Drug Administration (FDA) Thailand, inhaler tersebut tidak memenuhi standar keamanan.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangannya.

Produk ini sebelumnya telah ditarik dari peredaran di Thailand setelah ditemukan kontaminasi mikroba, jamur, ragi, dan bakteri, yang paling berisiko bagi lansia.

Inhaler Hong Thai Masih Ramai Dijual Online

Meski ilegal, inhaler Hong Thai masih tersedia di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial.

Dari hasil penelusuran BPOM, ditemukan 539 tautan penjualan dengan perkiraan 29.589 produk terjual, senilai lebih dari Rp925 juta.

Untuk itu, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan take down seluruh tautan penjualan produk ilegal ini.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk herbal. Selalu cek izin edar sebelum membeli atau menggunakan produk, agar terhindar dari risiko kesehatan akibat barang ilegal.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com