fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana haji yang menyeret sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan haji di berbagai daerah. Pemeriksaan intensif kini menyasar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para penyelenggara haji tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti serta perhitungan potensi kerugian negara.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Budi, bagi biro perjalanan yang belum memenuhi panggilan, lembaganya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Selain Sulsel dan Kaltim, KPK juga telah memeriksa sejumlah PIHK di Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan kuota dan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini diikuti dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan sejumlah properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji nasional seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pada realisasi pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan, pembagiannya mestinya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, data sementara yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa pembagian kuota justru dilakukan 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Ketidaksesuaian ini menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum,” ungkap sumber internal penegak hukum.
KPK menduga, praktik penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan hasil penelusuran awal, nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memastikan angka tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit dan perhitungan resmi.
Penyidikan kasus dana haji ini disebut menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah, mengingat menyangkut dana publik umat serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.