Pernyataan Wamendes PDTT Soal Hibah Tanah Desa Tuai Protes, Pemkab Tegal Minta Klarifikasi

news.fin.co.id - 11/11/2025, 12:26 WIB

Pernyataan Wamendes PDTT Soal Hibah Tanah Desa Tuai Protes, Pemkab Tegal Minta Klarifikasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi.

fin.co.id - Pernyataan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Ahmad Riza Patria, terkait penggunaan tanah-tanah desa untuk pembangunan sekolah, menuai tanggapan keras dari Pemerintah Kabupaten Tegal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, secara terbuka meminta agar Riza mencabut pernyataannya yang dinilai menyinggung dan berpotensi menyalahi aturan tentang aset desa.

Dalam kegiatan Tilik Desa di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Riza Patria menyampaikan bahwa banyak lahan sekolah di daerah berasal dari tanah desa sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Menurutnya, sejumlah sekolah yang dibangun di atas tanah desa menghadapi kendala administratif saat pemerintah pusat menyalurkan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini kebanyakan dulu, sejak zaman Pak Soeharto dibangun di atas tanah desa. Kepemilikannya masih tanah desa, padahal untuk menerima bantuan APBN, status tanahnya harus milik pemerintah daerah, baik kota maupun kabupaten,” ujar Riza dikutip dari video yang beredar di medsos, Selasa, 11 November 2025.

“Sementara ini sifatnya berpindah tangan untuk kepentingan pendidikan agar dana pembangunan dan revitalisasi sekolah dapat disalurkan. Jika nanti tidak diperlukan lagi, desa bisa meminta kembali kepada pemerintah daerah. Saya kira itu solusi terbaik,” lanjutnya.

Advertisement

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Tegal yang menilai pernyataan Riza bertentangan dengan aturan yang melindungi aset desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Permasdes Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, menyampaikan penolakan tegas atas wacana hibah tanah kas desa kepada pemerintah kabupaten. Ia menegaskan bahwa tanah kas desa memiliki perlindungan hukum yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, bersama perangkat desa Kabupaten Tegal, menyatakan menolak keras dan meminta Bapak Wakil Menteri mencabut pernyataannya saat acara Tilik Desa di Trayeman yang menyebut desa boleh menghibahkan tanah kas desa untuk Pemkab Tegal,” tegas Teguh.

“Pernyataan tersebut telah menyakiti hati para kepala desa dan perangkat yang selama ini berjuang menjaga undang-undang desa serta peraturan yang menyatakan bahwa tanah kas desa tidak bisa dihibahkan kepada siapa pun dengan alasan apa pun,” tambahnya.

Teguh berharap Wamen PDTT dapat mengklarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para kepala desa di Kabupaten Tegal atas pernyataan yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID