Pusat Perbelanjaan Bertransformasi Jadi Pusat Hiburan dan Pengalaman, Kemendag Dorong Model Bisnis Baru di Era Digital

news.fin.co.id - 11/11/2025, 10:31 WIB

Pusat Perbelanjaan Bertransformasi Jadi Pusat Hiburan dan Pengalaman, Kemendag Dorong Model Bisnis Baru di Era Digital

Seorang wanita tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan

fin.co.id – Pergeseran gaya hidup masyarakat di era digital membawa dampak signifikan pada dunia ritel. Pola belanja yang dulunya berfokus pada transaksi langsung di toko kini bergeser ke arah pengalaman berbelanja yang lebih interaktif dan menghibur.

Fenomena ini membuat banyak pusat perbelanjaan, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), bertransformasi dari sekadar tempat berbelanja menjadi pusat hiburan dan pengalaman (experiential retail).

Menanggapi perubahan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terus memantau dan mendorong adaptasi model bisnis baru di sektor ritel. Meski belum ada regulasi spesifik yang mengatur transformasi mall menjadi pusat pengalaman, Kemendag memastikan bahwa arah kebijakan perdagangan akan disesuaikan dengan perkembangan perilaku konsumen dan percepatan digitalisasi.

“Kemendag memandang bahwa pusat perbelanjaan kini tidak lagi sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi telah berkembang menjadi ruang interaksi sosial, rekreasi, serta sarana promosi produk lokal,” ujar Kepala Biro Humas Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, Senin 10 November 2025.

Advertisement

Dewi menambahkan, Kemendag akan fokus pada penguatan peran pusat perbelanjaan sebagai experience center, di mana pengunjung tidak hanya datang untuk membeli barang, tetapi juga menikmati pengalaman berbelanja yang menyenangkan dan bernilai tambah.

“Konsep ini diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan belanja domestik,” katanya.

Sebagai landasan hukum, Kemendag telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi kolaborasi inklusif antara pengelola mall, pelaku UMKM, dan produsen dalam negeri.

“Sesuai ketentuan, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha atau promosi bagi UMKM serta produk dalam negeri dengan merek lokal. Minimal 30 persen dari total luas area mall harus dialokasikan untuk itu,” jelas Dewi.

Selain mendorong transformasi bisnis, Kemendag juga berupaya menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang. Melalui kerja sama dengan asosiasi ritel modern, Kemendag memastikan pasokan barang di jaringan toko swalayan tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, pengawasan terhadap rantai pasok dan distribusi barang juga diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga.

“Semua langkah ini kami lakukan secara terkoordinasi bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya menjaga kestabilan pasar dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja,” tutup Dewi. (Bianca Chairunisa)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID