fin.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan 40 reklame ilegal yang tersebar di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan penataan ruang kota.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyatakan bahwa 20 personel diterjunkan untuk menyisir lokasi-lokasi strategis seperti Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.
"Total ada 40 reklame berbagai jenis yang kami tertibkan, mulai dari T-banner hingga billboard," ujar Muksin, Selasa 11 November 2025.
Dikatakan Muksin, penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengharuskan setiap reklame memiliki izin resmi dan dilengkapi stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
"Reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Satpol PP Tangsel memastikan bahwa penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota dari reklame yang tidak tertata.
Bagi pelanggar yang masih membandel, Satpol PP Tangsel akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
"Sanksi yang dikenakan berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," tandasnya.