Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pejabat Israel Atas Dugaan Genosida di Gaza

news.fin.co.id - 11/11/2025, 08:53 WIB

Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pejabat Israel Atas Dugaan Genosida di Gaza

Netanyahu tegaskan Akan tetap lanjutkan perang hingga tujuannya tercapai

fin.co.id -  Pemerintah Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat senior Israel atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan di Jalur Gaza.

Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Istanbul, sebanyak 37 orang masuk dalam daftar tersangka, termasuk Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, serta Panglima Angkatan Darat Letjen Eyal Zamir. Namun, daftar lengkap nama-nama tersebut tidak dipublikasikan ke publik.

Otoritas Turki menuduh para pejabat itu terlibat dalam aksi “genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang disebut dilakukan secara sistematis oleh Israel sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023.

“Serangan 17 Oktober 2023 di Rumah Sakit Baptis al-Ahli merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; ... Gaza diblokade, dan para korban ditolak aksesnya terhadap bantuan kemanusiaan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Advertisement

Dalam pernyataan itu juga disebutkan serangan terhadap “Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina”, fasilitas kesehatan yang dibangun oleh pemerintah Turki di Jalur Gaza dan dilaporkan turut menjadi sasaran serangan Israel pada Maret 2024.

Menanggapi langkah Turki, pemerintah Israel mengecam keras surat perintah itu dan menyebutnya tidak lebih dari tindakan politik semata.

Gideon Saar, Menteri Luar Negeri Israel, menulis di platform X: “Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi humas terbaru oleh tiran [Presiden Recep Tayyip] Erdoğan.”

Tahun sebelumnya, Turki juga telah bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.

Sementara itu, gencatan senjata yang rapuh masih berlaku di wilayah Gaza sejak 10 Oktober, sebagai bagian dari rencana perdamaian regional yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID