Megapolitan . 12/11/2025, 20:32 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp53,76 miliar di ICE BSD City, Tangerang, pada Rabu 12 November 2025.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
"Pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam menekan peredaran BKC ilegal," tegas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari KPPBC TMP A Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, meliputi 41,5 juta batang hasil tembakau (HT), 33 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 10 ribu gram tembakau iris (TIS). Total nilai barang mencapai lebih dari Rp45,3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan, yaitu pembakaran menggunakan tanur semen bersuhu tinggi di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Narogong, Bogor. Proses ini memastikan barang-barang dimusnahkan sepenuhnya tanpa menimbulkan limbah berbahaya.
Ambang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita, operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan Bea Cukai Banten sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan, termasuk 105 kasus BKC ilegal dengan nilai barang mencapai Rp76,74 miliar.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pemerintah daerah se-Tangerang Raya, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan TNI AL melalui Lanal Banten.
Ambang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemberantasan BKC ilegal. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Kejaksaan akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kerja sama ini menjadi wujud nyata dari reformasi birokrasi dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector," pungkas Ambang.
PT.Portal Indonesia Media