Ekonomi . 12/11/2025, 21:03 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Rencana redenominasi rupiah yang sedang disiapkan oleh pemerintah terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku ekonomi dan investor.
Namun, Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi nasional, bahkan diyakini justru memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan optimismenya terhadap kebijakan itu saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Oh itu pasti sudah dipikirkan oleh pemerintah. Jadi sebaiknya ditanyakan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Tentu sudah ada kajian yang mendalam. Nggak usah dikhawatirkan, semua yang dilakukan pemerintah pasti yang terbaik,” ujar Dony.
Menurut Dony, kebijakan redenominasi rupiah bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ia meyakini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) telah melakukan berbagai kajian komprehensif untuk memastikan langkah ini tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
“Buat kami, apapun yang dilakukan pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipertimbangkan dengan benar. Semuanya pasti sudah,” tegas Dony.
Dony menambahkan, para pelaku usaha termasuk Danantara tidak merasa khawatir terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kegiatan investasi.
Sebaliknya, kebijakan ini bisa mendorong efisiensi dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah, yang ujungnya akan meningkatkan minat investasi di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang dikenal sebagai RUU Redenominasi Rupiah.
Rencana tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen resmi itu, RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada tahun 2027 dan menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media