Megapolitan . 12/11/2025, 16:10 WIB

Dindikbud Tangsel Setuju Dugaan Bullying di SMP Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dugaan perundungan di salah satu SMP negeri diproses melalui jalur hukum. Keputusan ini muncul setelah korban berinisial MH (13) menderita luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Ya ini kan biar jelas juga kronologinya," kata Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni kepada wartawan, Rabu, 12 November 2025.

Deden menegaskan, penyelidikan hukum penting untuk mengurai posisi para pihak secara adil, baik korban maupun terduga pelaku.

"Proses hukum itu biar jelas, di mana letak kesalahannya. Kami kan bukan penyidik, jadi biar tidak liar," ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah dan dinas tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Deden berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan untuk lebih proaktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pihak kepolisian sedang menindaklanjuti dugaan bullying tersebut.

"Mohon waktu ya, lagi saya cek ke Tangsel," ucapnya.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com