Ekonomi . 12/11/2025, 10:36 WIB

Harga Emas Antam Melejit Gila-Gilaan Hari Ini: Naik Rp7.000, Tembus Rp2,3 Juta!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan Antam kembali mencetak rekor baru! Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam, Rabu, 12 November 2025, harga emas naik Rp7.000 menjadi Rp2.367.000 per gram.

Kenaikan ini membuat para investor dan kolektor emas makin waspada. Dalam kondisi pasar yang belum stabil, emas masih menjadi pilihan utama untuk lindung nilai (hedging). Tak heran, banyak yang mulai memburu logam mulia sejak awal pekan ini.

Harga Buyback Juga Naik, Cuan Semakin Dekat

Bukan cuma harga jual yang naik, harga buyback atau harga beli kembali emas oleh Antam juga ikut terkerek. Kini, harga buyback berada di level Rp2.232.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.225.000 per gram.

Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi kabar gembira bagi investor yang sudah memegang emas sejak lama. Selisih harga beli dan harga jual semakin menarik, terutama bagi mereka yang rutin berinvestasi di logam mulia.

Emas batangan Antam sendiri dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Artinya, baik investor pemula maupun profesional bisa menyesuaikan pembelian sesuai kemampuan dan strategi investasinya.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Biar tidak ketinggalan tren, berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  • 0,5 gram: Rp1.233.500
  • 1 gram: Rp2.367.000
  • 2 gram: Rp4.674.000
  • 3 gram: Rp6.986.000
  • 5 gram: Rp11.610.000
  • 10 gram: Rp23.165.000
  • 25 gram: Rp57.787.000
  • 50 gram: Rp115.495.000
  • 100 gram: Rp230.912.000
  • 250 gram: Rp577.015.000
  • 500 gram: Rp1.153.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.307.600.000

Harga ini bisa berubah setiap hari tergantung pergerakan pasar global, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan permintaan investor di dalam negeri.

Catat! Ada Pajak untuk Transaksi Emas

Bagi kamu yang ingin membeli atau menjual emas batangan Antam, jangan lupa soal aturan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas:

  • Pemegang NPWP dikenakan pajak 0,45%.
  • Non-NPWP dikenakan pajak 0,9%.
  • Setiap transaksi pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com