Ekonomi . 12/11/2025, 10:36 WIB

Harga Emas Antam Melejit Gila-Gilaan Hari Ini: Naik Rp7.000, Tembus Rp2,3 Juta!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

  • Nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
  • Tanpa NPWP, tarifnya 3%.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi pastikan kamu menghitung estimasi keuntungan bersih sebelum menjual emasmu.

Dengan tren harga yang terus menanjak, banyak investor melihat momentum ini sebagai peluang untuk menambah portofolio emas fisik. Meski begitu, calon pembeli tetap disarankan memantau harga setiap hari dan memahami struktur pajaknya agar tidak salah langkah. (ANT)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com