Redominasi Belum Mendesak, DPR: Baru Bisa Dibahas 2027

news.fin.co.id - 12/11/2025, 16:15 WIB

Redominasi Belum Mendesak, DPR: Baru Bisa Dibahas 2027

fin.co.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai rencana redenominasi rupiah saat ini belum menjadi prioritas mendesak. Ia menegaskan, kebijakan ini baru akan masuk pembahasan serius pada 2027, meski telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.

"Kalau Prolegnas dalam jangka panjang nampaknya masuk di DPR. Namun untuk tahun 2025-2026 itu belum," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Politikus PDIP ini menjelaskan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 2026 untuk membangun pemahaman yang sama sebelum pembahasan undang-undangnya dilakukan.

"Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru di 2027," imbuhnya.

Advertisement

Said juga menekankan sejumlah faktor penting yang harus diperhatikan sebelum redenominasi dilaksanakan, mulai dari kestabilan ekonomi, aspek sosial, hingga kesiapan teknis pemerintah.

"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Karena apa? Jangan kira bahwa yang seolah-olah akan redenominasi itu sesuatu yang sekadar menghilangkan tiga nol di belakang, itu tidak akan menimbulkan dampak yang inflator. Dampak inflator nya akan luar biasa, ketika kemudian dalam aspek teknis, pemerintah tidak siap," jelas dia.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID