Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:19 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Ada perbaikan pengaturan tentang upaya paksa (penangkapan, penahanan) untuk menjamin prinsip perlindungan HAM dan *due process of law*. Ini termasuk pembatasan waktu dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan.
Diperkenalkan mekanisme hukum baru yaitu pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif. Imbalannya? Keringanan hukuman!
Ada dua substansi penting:
Seluruh proses diatur ulang untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
RUU ini menyesuaikan hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Advokat menjadi bagian integral sistem peradilan. RUU ini mencakup kewajiban pendampingan advokat di setiap tahap pemeriksaan dan penegasan kewajiban negara memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media