Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:19 WIB

BREAKING! 14 Poin Revisi KUHAP Ini Bakal Ubah Hidup Anda: Keadilan Restoratif Hingga Hak Korban Diperkuat!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

2. Mekanisme Restoratif Justice Diresmikan

RUU ini mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

3. Penguatan Hak Korban

Aturan baru mempertegas kompetensi, restitusi (ganti kerugian), dan rehabilitasi sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan, termasuk akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

II. Profesionalitas dan Akuntabilitas Penegak Hukum

4. Diferensiasi Fungsional

Ada penegasan prinsip pembagian peran yang proporsional dan jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. Tujuannya: menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penegak hukum.

5. Kewenangan yang Diperjelas

RUU ini memperbaiki pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Selain itu, koordinasi antar lembaga juga diperkuat untuk meningkatkan efektivitas.

III. Perlindungan Hak Masyarakat dan Kelompok Rentan

6. Hak Tersangka Diperkuat

Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa mencakup hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hingga hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.

7. Perlindungan Kelompok Rentan

RUU ini memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. Aparat penegak hukum wajib melakukan asesmen kebutuhan khusus dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

8. Pembatasan Upaya Paksa

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com