Ekonomi . 13/11/2025, 10:42 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, harga emas naik sebesar Rp29.000 per gram, dari posisi Rp2.367.000 menjadi Rp2.396.000 per gram. Kenaikan ini tentu menarik perhatian para investor maupun masyarakat yang ingin mengamankan aset di tengah gejolak pasar.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp2.261.000 per gram. Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk menjual emas batangan, perlu dicatat bahwa transaksi ini dikenakan potongan pajak sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta wajib membayar PPh 22. Besaran pajaknya berbeda berdasarkan status NPWP, yakni 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga prosesnya lebih praktis bagi penjual.
Begitu pula saat membeli emas batangan, pajak tetap berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 yang sah.
Kenaikan harga emas tidak merata untuk seluruh pecahan, namun tetap menimbulkan efek psikologis bagi calon investor. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis pagi:
Data ini memberi gambaran jelas bagi masyarakat yang ingin memulai investasi emas, baik dalam pecahan kecil maupun besar.
Dengan harga yang terus bergerak naik, emas Antam tetap menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia. Kenaikan Rp29.000 per gram ini bisa menjadi momentum bagi calon investor untuk memulai menabung emas atau menambah portofolio investasi. (ANT)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media