Hukum dan Kriminal . 04/09/2026, 19:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Selatan. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Cinere, Kebayoran Baru, dan Lebak Bulus. Polisi menyebut para tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan menyamarkan tempat penjualan mereka.
"Ada 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan 3 orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 9.077 butir obat terlarang. Rinciannya, sebanyak 8.338 butir ditemukan di Cinere, 278 butir di Kebayoran Baru, dan 461 butir lainnya disita dari kawasan Lebak Bulus.
Untuk mengelabui masyarakat, para pelaku menggunakan kedok usaha yang berbeda-beda. Toko yang digunakan untuk menjual obat tersebut disamarkan sebagai warung kelontong, konter pulsa dan token listrik, hingga tempat penjualan air isi ulang.
"Pertama Cinere dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara melakukan transaksi secara cash on delivery (COD). Barang yang mereka dapatkan kemudian dipasarkan kembali melalui penjualan daring maupun transaksi COD.
Polisi menilai praktik tersebut sangat berisiko karena obat keras seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dokter serta memiliki izin edar. Penggunaan secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan.
Wahid mengungkapkan, sasaran penjualan para pelaku didominasi kalangan pelajar. Harga yang ditawarkan pun relatif murah sehingga berpotensi memudahkan obat-obatan tersebut beredar di kalangan remaja.
"Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, perbutir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan, ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan remaja. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga menemukan aktivitas penjualan di tiga lokasi.
Ketiga tersangka kini diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi belum berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik pasokan obat-obatan tersebut.
"Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakangnya para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari 3 pelaku ini," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media