Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 21:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Namun, alih-alih tampak tertekan, Roy tampil tenang dan penuh keyakinan.
Kepada awak media, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan kebenaran di ruang publik.
“Kami hadir bukan mewakili pribadi saya, bukan hanya saya sendiri. Dokter Rismon tidak mewakili dirinya, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo di halaman Polda Metro Jaya.
Roy Suryo tidak datang sendirian. Ia hadir bersama dua rekan seperjuangannya, dr. Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, serta didampingi oleh tim kuasa hukum.
Ketiganya tiba di Polda Metro Jaya dengan sikap kooperatif, menunjukkan kesiapan menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Di luar gedung pemeriksaan, tampak puluhan pendukung Roy Suryo dan rekan-rekannya hadir untuk memberikan dukungan moral. Beberapa bahkan membawa spanduk bertuliskan pesan dukungan seperti “Tegakkan Kebenaran, Bukan Kriminalisasi!”
Roy pun mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pendukung tersebut.
“Terima kasih untuk semua masyarakat dan para sahabat yang sudah hadir memberikan semangat. Kami tidak sendiri, kami datang membawa suara rakyat yang ingin kebenaran ditegakkan,” kata Roy.
Dalam keterangannya, Roy menegaskan bahwa langkahnya bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan demi transparansi publik terhadap pejabat negara.
Ia menyebut bahwa dirinya dan tim sudah memprediksi akan menghadapi proses hukum yang berat. Namun, menurutnya, hal itu justru memperkuat semangat mereka untuk terus memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai “kebenaran publik”.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media