Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 21:50 WIB

Kasus Ijazah Jokowi Memanas! Roy Suryo Klaim Sudah Siap Dikriminalisasi!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka dan sesuai dengan KUHAP serta peraturan Kapolri,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Budi juga menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup, dan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

Menanggapi dinamika kasus ini, sejumlah pengamat hukum menilai pentingnya menjaga objektivitas proses hukum, terutama karena kasus ini menyangkut figur publik dan isu sensitif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh opini liar atau informasi menyesatkan di media sosial yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami mengajak publik untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan resmi. Semua pihak punya hak untuk membela diri di hadapan hukum,” tutup Budi Hermanto.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com