Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 11:02 WIB

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Riau, Kali Ini Dinas Pendidikan Jadi Sasaran

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan, Riau pada Kamis, 13 November 2025.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari penyidikkan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis, 13 November 2025.

Ia menjelaskan dengan adanya kasus ini, masyarakat yang paling dirugikan secara nyata.

"Akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan giat penggeledahan disejumlah rumah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada Rabu (12/11).

Dalam penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Sebelumnya KPK sudah menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11) dan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Riau pada Selasa (11/11).

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. 

Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ayu Novita)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com