Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 6 WNA di Cengkareng, Lima Beri Keterangan Palsu dan Satu Overstay

news.fin.co.id - 14/11/2025, 18:56 WIB

Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 6 WNA di Cengkareng, Lima Beri Keterangan Palsu dan Satu Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap enam WNA asal Pakistan dan Nigeria dalam operasi gabungan di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

fin.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap enam warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Nigeria dalam operasi gabungan di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa kelima WNA asal Pakistan tersebut masing-masing berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27).

"Sedangkan seorang lagi merupakan WN asal Nigeria yang kami tangkap berinisial CBM (46)," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Galih mengungkapkan, lima WN Pakistan itu diamankan karena diduga memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal di Indonesia.

Advertisement

"Sedangkan CBM, WN asal Nigeria tidak dapat menunjukkan paspornya. Dari hasil verifikasi ataupun pengecekan awal petugas, CBM over stay lebih dari 60 hari," kata Galih.

Ia menambahkan, keenam WNA tersebut akan diproses lebih lanjut oleh penyidik intelijen dan penindakan sebelum diterbangkan kembali ke negara asal melalui mekanisme deportasi.

"Selain pendeportasian, keenamnya akan dilakukan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," jelasnya.

Galih juga menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang dilakukan dengan pendekatan profesional dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

"Penangkapan ini kami hasil dari operasi gabungan keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai standar operasional prosedur," sambung Galih.

Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara, disertai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID