Megapolitan . 14/11/2025, 16:47 WIB

Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tunggu Aturan Kemenaker

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 masih menunggu aturan atau formula dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Padahal, besaran kenaikan UMP 2026 harus diumumkan paling lambat pekan depan yakni Jumat, 21 November 2025.

"Masih menunggu pedoman dari Pemerintah atau Kemnaker RI," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 14 November 2025.

Syaripudin mengatakan, pembahasan kenaikan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari buruh atau pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah.

Setelah besaran UMP 2026 diputuskan oleh Dewan Pengupahan, kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Nanti ditetapkan dengan keputusan Gubernur," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya masih menggodok besaran kenaikan UMP DKI 2026.

"Jadi sekarang ini baru dalam penggodokan," kata Pramono.

Pramono pun tidak mau membocorkan berapa kisaran besaran kenaikan UMP DKI 2026 yang saat ini madih dalam pembahasan.

"Saya tentunya tidak berkompeten untuk menyampaikan sebelum angka ini secara resmi masuk ke dalam gubernur," jelas dia.

Jika angka kenaikan UMP DKI 2026, sudah final, barulah Pramono akan mengumumkan secara langsung.

"Jadi nanti pada saatnya," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen. (Cahyono)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com