fin.co.id - Gelombang pengampunan negara kembali bergulir. Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi bagi sejumlah narapidana dan tersangka.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai memimpin Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Langkah ini menjadi lanjutan dari program sebelumnya, setelah pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi untuk satu orang beberapa waktu lalu. Namun, Yusril menegaskan bahwa masih banyak pihak lain yang menunggu keputusan pengampunan negara.
Menurut Yusril, pemerintah kini sedang merapikan daftar calon penerima pengampunan negara yang dinilai memenuhi unsur kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, dan keadilan hukum.
“Amnesti dan abolisi nantinya diberikan kepada semua orang yang berada dalam proses penyidikan, penuntutan, pelaksanaan pidana, sampai yang sudah selesai menjalani pidana untuk diberikan rehabilitasi,” ujar Yusril.
Pembahasan ini dilakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kemenkumham, Kemendagri, hingga lembaga imigrasi dan pemasyarakatan.
Empat Kategori Utama Penerima Amnesti
Dalam rapat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan empat kategori utama yang dinilai layak menerima pengampunan:
1. Pengguna narkotika
Mengarah pada kebijakan dekriminalisasi dan pendekatan rehabilitatif, bukan pemidanaan.
2. Pelaku makar tanpa senjata
Biasanya terkait aksi protes atau gerakan politik yang tidak melibatkan kekerasan.