Ekonomi . 15/11/2025, 09:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
1.000 gram: Rp2.288.600.000
Aturan pajak untuk pembelian juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
PT.Portal Indonesia Media