Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Besar Ballpress Ilegal, Total 207 Bal Diamankan dari Jakarta hingga Padalarang

news.fin.co.id - 15/11/2025, 17:22 WIB

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal setelah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan warga pada 12 November 2025.

fin.co.id - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal setelah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan warga pada 12 November 2025. Laporan tersebut menyebut adanya truk engkel yang mengangkut ballpress di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan, pemeriksaan awal menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam kendaraan tersebut. Polisi kemudian mengamankan sopir berinisial D untuk pendalaman.

Menurut Edy, penyelidikan tidak berhenti di Jakarta Timur. “Tim kemudian bergerak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima barang. Dari keterangannya, diketahui masih ada dua truk tambahan yang dalam perjalanan menuju Jakarta,” ujarnya, Sabtu, 15 November 2025.

Tim Subdit I Indag lalu menelusuri jejak distribusi hingga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itu, polisi menghentikan dua truk engkel, tiga mobil boks, dan satu unit Avanza. Dari operasi lanjutan tersebut, aparat menyita 184 bal pakaian bekas impor serta mengamankan tujuh sopir dan kenek.

“Seluruh barang bukti dan para saksi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Dengan temuan terbaru itu, total 207 bal ballpress ilegal telah diamankan.

Edy menuturkan bahwa pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan nasional terkait penertiban barang bekas impor yang berpotensi merusak perekonomian dalam negeri.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban pakaian bekas impor tanpa mengabaikan keberlangsungan UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden meminta pemerintah menghadirkan substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting. “Saat melakukan penindakan pembatasan barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan pakaian bekas. “Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Penindakan jaringan ballpress ilegal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat, melindungi pelaku usaha dalam negeri, dan memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis