Ekonomi . 15/11/2025, 20:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Hingga saat ini, harga rumah subsidi masih mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, karena aturan harga terbaru 2025 belum diterbitkan.
Berikut daftar harga maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah:
| Wilayah | Harga Maksimal |
|---|---|
| Jawa Non-Jabodetabek & sebagian Sumatera | Rp 166.000.000 |
| Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu) | Rp 182.000.000 |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, sebagian Kepri | Rp 173.000.000 |
| Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu | Rp 185.000.000 |
| Papua & wilayah pemekaran | Rp 240.000.000 |
Harga termurah ada di zona Jawa luar Jabodetabek dan sebagian Sumatera, sementara Papua mencatat harga tertinggi karena biaya logistik dan konstruksi yang lebih besar.
Menurut data BP Tapera (16/10/2025), rata-rata cicilan rumah subsidi masih menyesuaikan kemampuan finansial MBR.
Rata-rata cicilan: ± Rp 1,2 juta/bulan
Tenor maksimal: 20 tahun
Artinya, meski harga naik setiap tahun, pemerintah tetap berusaha menjaga agar cicilan tetap dalam jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, BP Tapera dan Kementerian PKP sedang review satuan harga agar lebih menarik bagi pengembang, seperti disampaikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho:
PT.Portal Indonesia Media