Ekonomi . 15/11/2025, 20:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.
Berikut rinciannya:
Umum & Lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan Menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Umum & Lajang: Rp 9 juta
Pasangan Menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Umum & Lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan Menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Umum & Lajang: Rp 12 juta
Pasangan Menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Sid Herdi Kusuma menegaskan kembali bahwa program ini memang diarahkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.
“Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” tegasnya.
Hingga saat ini, harga rumah subsidi masih mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, karena aturan harga terbaru 2025 belum diterbitkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media