Ekonomi . 15/11/2025, 20:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Program rumah subsidi kembali jadi sorotan setelah pemerintah menetapkan batas gaji maksimal pembeli rumah subsidi untuk tahun 2025, lengkap berdasarkan pembagian empat zona wilayah.
Aturan ini membuat masyarakat bisa mengetahui apakah mereka masih masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak mengakses fasilitas KPR subsidi Tapera.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa daftar harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya sambil menunggu regulasi harga terbaru dirilis.
Langsung saja kita bahas lengkap dan runtut agar lebih mudah dipahami.
Deputi Komisioner BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa penetapan batas gaji dilakukan untuk memastikan program rumah subsidi tepat sasaran, yaitu bagi mereka yang betul-betul membutuhkan.
Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang daya belinya terbatas tetap mendapatkan dukungan untuk memiliki rumah pertama.
Batas penghasilan pembeli rumah subsidi 2025 mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Aturan ini:
Diterbitkan pada 17 April 2025
Berlaku sejak 22 April 2025
Menggantikan Kepmen PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023
Poin utamanya adalah memberikan instrumen hukum jelas untuk menentukan siapa yang layak menikmati fasilitas KPR subsidi.
Pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.
Berikut rinciannya:
PT.Portal Indonesia Media