Hukum dan Kriminal . 17/11/2025, 18:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Inilah riwayat pendidikan yang selama ini diketahui publik.
Terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa Arsul Sani berhak memberikan hak jawab sesuai amanat UU Pers.
“Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawabnya,” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).
Menurut Palguna, hak jawab adalah bagian dari perlindungan hukum bagi siapa pun yang dirugikan oleh pemberitaan publik.
Hak jawab merupakan hak seseorang untuk memberikan sanggahan, klarifikasi, atau penjelasan terhadap berita yang dianggap merugikan nama baiknya.
Palguna menegaskan bahwa Arsul, seperti warga negara lainnya, sepenuhnya boleh menggunakan hak itu.
“Yang penting beliau tidak keluar dari substansi pemberitaan itu,” kata Palguna.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun Arsul tidak meminta arahan MKMK, pemberitaan tersebut sudah menyentuh ranah pribadi sehingga wajar ia memberikan klarifikasi.i
Hingga kini, proses laporan di Bareskrim masih berjalan. Di sisi lain, publik menunggu tanggapan resmi dari Arsul Sani mengenai tuduhan penggunaan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Dengan rekam pendidikan yang panjang, berlapis, dan lintas negara, polemik ini dipastikan akan menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu ke depan.
Apakah tuduhan itu terbukti atau hanya kesalahpahaman?
Publik menunggu penjelasan langsung dari Arsul melalui hak jawabnya.
PT.Portal Indonesia Media