Ekonomi . 17/11/2025, 10:51 WIB

Harga Emas Antam Meledak! Naik Rp3.000 Sentuh Rp2.351.000/Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali merangkak naik dan langsung menyita perhatian para pemburu cuan. Dari data resmi Logam Mulia pada Senin, harga emas batangan Antam melonjak Rp3.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram. Kenaikan tipis ini tetap terasa signifikan karena pasar emas belakangan bergerak sensitif mengikuti gejolak ekonomi global.

Bukan hanya harga jual yang terkerek, nilai buyback atau harga jual kembali juga ikut naik hingga Rp2.212.000 per gram. Kenaikan ini membuat banyak investor mulai mempertimbangkan apakah sekarang waktu yang tepat untuk ambil untung atau menambah portofolio.

Harga Emas Terbaru Hari Ini (Semua Pecahan)

Logam Mulia Antam merilis daftar harga lengkap dari mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian paling up-to-date:

  • 0,5 gram: Rp1.222.500
  • 1 gram: Rp2.351.000
  • 2 gram: Rp4.642.000
  • 3 gram: Rp6.938.000
  • 5 gram: Rp11.530.000
  • 10 gram: Rp23.005.000
  • 25 gram: Rp57.387.000
  • 50 gram: Rp114.695.000
  • 100 gram: Rp229.312.000
  • 250 gram: Rp573.015.000
  • 500 gram: Rp1.145.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.291.600.000

Dengan harga per gram yang terus menanjak, permintaan emas batangan biasanya ikut memanas. Banyak investor tak mau ketinggalan momen, apalagi emas masih dianggap aset aman saat ekonomi global tak menentu.

Aturan Pajak Saat Jual Kembali Emas ke Antam

Buat kamu yang ingin melepas emas dan menikmati keuntungan, jangan lupa memperhitungkan pajak buyback. Merujuk PMK No. 34/PMK.10/2017, pemerintah menerapkan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi buyback, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta.

Besaran pajaknya sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP: 1,5%
  • Tanpa NPWP: 3%

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi kamu menerima dana bersih setelah pemotongan.

Contohnya, jika kamu menjual emas 50 gram, total buyback yang kamu terima otomatis sudah dikurangi PPh 22 sesuai ketentuan. Transparan dan langsung dihitung oleh pihak Antam.

Aturan Pajak Saat Membeli Emas Batangan

Tak hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga terkena PPh 22. Besarannya tetap mengacu pada aturan yang sama:

  • Pemegang NPWP: 0,45%
  • Tanpa NPWP: 0,9%

Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22, sehingga kamu bisa tetap tertib administrasi dan aman secara legal. Bukti potong ini juga memudahkan pencatatan portofolio investasi. (ANT)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com