Internasional . 18/11/2025, 09:30 WIB

DK PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata, Palestina Sambut Baik: Segera Terapkan!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Palestina menyambut antusias pengesahan rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata permanen dan komprehensif di Jalur Gaza. Resolusi ini juga menegaskan hak penentuan nasib sendiri dan pembentukan Negara Palestina yang merdeka.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Selasa 18 November 2025 waktu setempat resmi mengadopsi resolusi krusial mengenai situasi di Gaza. Rancangan yang disahkan ini bukan hanya menyerukan gencatan senjata penuh, tetapi juga menjamin pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke seluruh wilayah.

Poin penting lainnya adalah penegasan kembali dukungan DK PBB terhadap hak fundamental rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka.

Meskipun menyambut baik, Otoritas Palestina (OP) segera menekankan pentingnya implementasi resolusi secara cepat dan nyata di lapangan. Mereka mendesak beberapa poin vital untuk memastikan:

- Pemulihan Kehidupan Normal: Mengamankan warga di Gaza dan mencegah pengungsian paksa.

- Penarikan Penuh Pasukan: Menjamin penarikan total tentara pendudukan Israel dari Jalur Gaza.

- Rekonstruksi: Memungkinkan dimulainya kembali upaya pembangunan kembali wilayah yang hancur.

- Solusi Dua Negara: Menghentikan segala upaya yang melemahkan solusi dua negara dan mencegah aneksasi wilayah.

Negara Palestina menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak kunci, termasuk:

- Pemerintah Amerika Serikat (AS).

- Anggota DK PBB lainnya.

- Negara-negara Arab dan Islam.

- Uni Eropa dan negara anggotanya.

- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mitra internasional lainnya.

Kolaborasi ini berfokus pada pengakhiran penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Tujuannya adalah memajukan jalur politik menuju perdamaian, keamanan, dan stabilitas antara Palestina dan Israel, berdasarkan solusi dua negara sesuai hukum internasional.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com