Politik . 18/11/2025, 15:46 WIB

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang baru melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengesahan ini dilakukan setelah proses pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah di Komisi III yang memakan waktu hampir dua tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan, undang-undang hasil revisi tersebut akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan, pembahasannya berlangsung lama dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dari berbagai daerah.

"Sudah banyak sekali partisipasi, kurang lebih 130 masukan. Kemudian juga muter-muter di beberapa banyak wilayah seperti Yogyakarta, Sulawesi, dan lainnya. Jadi prosesnya itu sudah panjang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Puan menegaskan, revisi KUHAP ini merupakan langkah besar untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan kebutuhan dan dinamika saat ini.

"Bnyak hal yang diperbarui dengan melibatkan banyak pihak, yang pembaharuannya itu berpihak kepada mengikuti zaman atau hukum yang berlaku sekarang," ucapnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim, hampir seluruh isi KUHAP hasil revisi merupakan masukan dari masyarakat sipil.

"Mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," kata Habiburokhman.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut Komisi III mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam penyusunan revisi tersebut.

"Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru kami mengakomodasi masukan dari masyarakat sampai November tahun ini," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa setiap usulan yang masuk dicatat secara terbuka, lengkap dengan sumbernya.

"Rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya. Disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan—usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen. Responsnya seperti apa," jelasnya.

(Fajar Ilman)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com