HGU 190 Tahun Resmi Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN? Begini Respon OIKN

news.fin.co.id - 18/11/2025, 14:34 WIB

HGU 190 Tahun Resmi Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN? Begini Respon OIKN

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Memorial Park di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

fin.co.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa arus investasi di IKN tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh pembatalan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2025.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa minat investor masih tetap kuat.

Advertisement

“Minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi memperkuat ekosistem di IKN,” ujar Troy, Ahad, 17 November 2025.

Menurutnya, pembatalan masa HGU oleh MK tidak membuat para investor mengendurkan komitmen mereka. Hal ini terlihat dari konsistensi proposal investasi yang terus masuk dari berbagai sektor, mulai dari properti, energi terbarukan, hingga pengembangan digital dan smart city.

Troy menjelaskan bahwa untuk menjaga arus investasi tetap deras, OIKN menyiapkan serangkaian insentif fiskal bagi sektor usaha yang ingin membangun di IKN.

Meski tidak merinci secara detail, insentif tersebut diperkirakan mencakup:

  • keringanan pajak,

  • kemudahan perizinan,

  • fasilitas pembangunan,

  • dan dukungan infrastruktur terpadu.

OIKN juga akan berkoordinasi erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan aturan teknis mengenai HGU setelah keputusan MK keluar.

Dalam kesempatan tersebut, Troy mengatakan bahwa OIKN bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyelesaikan berbagai pembangunan besar di IKN.

Fokus utama saat ini meliputi:

  • pembangunan wilayah legislatif,

  • pembangunan wilayah yudikatif,

  • serta penyempurnaan akses dan fasilitas publik.

Advertisement

Seluruh ini ditargetkan selesai pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Putusan MK Tak Menghambat Investasi

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID