HGU 190 Tahun Resmi Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN? Begini Respon OIKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa arus investasi di IKN tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh pembatalan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun
“Peraturan yang bersifat khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara.”
MK menilai bahwa durasi 190 tahun terlalu panjang dan mengurangi kendali negara atas tanah, terutama di wilayah strategis seperti IKN.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tanah harus memperhatikan:
Baca Juga
-
prinsip keadilan,
-
penguasaan negara,
-
dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Baca Juga
Apa Dampaknya bagi Investor?
Menurut para analis, dampak pembatalan HGU 190 tahun terhadap investor diperkirakan minim, karena:
-
Investor biasanya tidak membutuhkan jangka waktu sepanjang itu.
-
Model build-operate-transfer dan skema investasi modern jarang melebihi 50–80 tahun.
-
Kepastian hukum tetap terjaga karena MK hanya mengoreksi durasi, bukan izin investasi.
Dengan adanya insentif fiskal baru dari OIKN, investasi justru berpeluang tetap meningkat.