Senada dengan OIKN, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pembatalan masa HGU 190 tahun sama sekali tidak menghambat iklim investasi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron, Jumat, 14 November 2025.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum untuk berusaha tetap terjamin, hanya saja negara perlu memastikan bahwa penguasaan tanah tidak berlangsung terlalu panjang hingga mengurangi kontrol negara.
Apa Isi Aturan HGU Sebelum Dibatalkan MK?
Sebelumnya, Pasal 16A UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memungkinkan HGU diberikan dalam dua siklus:
-
95 tahun pertama,
-
kemudian dapat diperpanjang 95 tahun berikutnya,
Sehingga total penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun.
Namun, sebelum aturan tersebut sempat diberlakukan luas, MK membatalkannya dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah inti pembangunan IKN.
Mereka menilai bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi:
-
merugikan masyarakat lokal,
-
mengabaikan hak tanah adat,
-
dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang sudah tinggal turun-temurun.
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
HGU 190 Tahun Bertentangan dengan UUD 1945
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa: