Hukum dan Kriminal . 18/11/2025, 14:58 WIB

Horor Condet! Cemburu Berdarah Berujung Maut, Polisi Tangkap RS Pelaku Pembunuhan Berencana

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Saksi-saksi dengan cepat mengamankan pelaku RS beserta sangkur yang menjadi senjata tajam, sebelum menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati yang langsung tiba di lokasi.

Polisi memastikan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku RS kini disangkakan pasal berlapis yang menunjukkan niat jahat dan keseriusan tindakannya:

  1. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
  2. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
  3. Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami motif yang lebih spesifik dan hubungan detail antara pelaku dan para korban untuk memastikan semua fakta terungkap tuntas. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya emosi yang tidak terkontrol dan potensi kekerasan yang mengintai. - Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com