Hukum dan Kriminal . 18/11/2025, 18:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur mengemban jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri. Ia menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersifat retroaktif dan hanya berlaku mulai saat putusan itu dibacakan.
Menurut Supratman, hal tersebut berarti polisi aktif yang telah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK diumumkan tetap dapat melanjutkan tugasnya tanpa perlu ditarik dari posisi tersebut.
"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, aturan baru yang ditegaskan MK akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025. Ia menilai perlu ada pengaturan lebih rinci mengenai lembaga-lembaga mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, serupa dengan ketentuan dalam UU TNI.
"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," kata Supratman.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusannya yang dibacakan Kamis, 13 November 2025, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Frasa itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. MK mempertegas bahwa Pasal 28 ayat (3) sudah jelas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.
(Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media