Nasional . 19/11/2025, 16:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Sejumlah mahasiswa mendorong perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR yang dinilai sudah tidak lagi mewakili aspirasi pemilih.
Permintaan ini mereka ajukan melalui gugatan uji materiil UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor Perkara 199/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dalam ketentuan sekarang, Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila:
“diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, yang berwenang memberhentikan anggota DPR hanyalah partai politik, bukan rakyat yang memberikan suara.
Para pemohon menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, karena setelah pemilu selesai, peran pemilih berhenti begitu saja.
Rakyat hanya berfungsi menentukan siapa yang duduk di DPR, tetapi tidak bisa meminta seorang wakil rakyat dicopot meskipun kinerjanya buruk atau tak lagi memperjuangkan aspirasi konstituen.
Dalam keterangannya, Ikhsan menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak muncul karena sentimen negatif terhadap lembaga legislatif atau partai politik.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujarnya dikutip dari laman MK, Rabu, 19 November 2025.
Para pemohon menilai dominasi partai politik dalam menentukan nasib anggota DPR sering tidak transparan. Partai dapat memberhentikan kadernya tanpa alasan yang jelas, sedangkan rakyat yang keberatan terhadap kinerja wakilnya justru tidak memiliki ruang untuk menyampaikan mosi tidak percaya.
Rakyat Harus Bisa Ikut Memberhentikan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media