Nasional . 19/11/2025, 16:38 WIB

UU MD3 Digugat ke MK, Anggota DPR Diusulkan Bisa Diberhentikan Rakyat

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Mereka tidak dapat memastikan apakah aspirasi mereka benar-benar diperjuangkan di parlemen.

Mahasiswa juga menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar UUD 1945, yaitu:

  • kedaulatan berada di tangan rakyat,

  • partisipasi publik dalam jalannya pemerintahan,

  • persamaan di hadapan hukum.

Sebagai penutup, Ikhsan menyampaikan keprihatinannya bahwa ketiadaan mekanisme kontrol dari rakyat terhadap DPR dapat berujung pada berbagai masalah, termasuk konflik sosial.

“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujarnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa mahasiswa berharap reformasi sistem dapat mengurangi potensi gejolak akibat kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com