2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Usai Dibuntuti dari Poris Indah

news.fin.co.id - 20/11/2025, 18:47 WIB

2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Usai Dibuntuti dari Poris Indah

Barang bukti yang disita polisi. Foto: Istimewa

fin.co.id – Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah paket sabu yang telah disiapkan untuk diedarkan.

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi melakukan pengecekan dan mendapati dua pria berinisial Adul dan Aken yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Advertisement

Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Di lokasi tersebut, petugas memastikan mereka membawa sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, serta satu pipet.

Adul tidak melakukan perlawanan dan mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari kawasan Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” kata Adul kepada petugas.

Sementara rekannya, Aken, mengaku hanya membantu menjual sabu tersebut dengan imbalan bervariasi. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” ujarnya.

Keduanya berniat memecah sabu tersebut menjadi paket kecil bernilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sebelum dijual kembali.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa,” ujarnya.

“Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” lanjutnya.

Advertisement

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID