Nasional . 20/11/2025, 10:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR pada Selasa, 18 November 2025. Namun pengesahan ini langsung memicu gelombang kekhawatiran dan kritik dari masyarakat sipil.
Salah satu isu yang paling ramai dibahas adalah anggapan bahwa KUHAP baru menjadikan Polri sebagai lembaga superpower, dengan kewenangan yang terlalu besar dalam proses hukum.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara. Menurutnya, narasi Polri menjadi lembaga superpower adalah informasi yang tidak benar.
Habiburokhman menegaskan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama yang tercantum dalam Pasal 6, 7, dan 8 KUHAP baru bukanlah bentuk kekuasaan berlebihan, melainkan amanat langsung dari konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Kalau kita konsisten ke konstitusi, Pasal 30 ayat (4) itu penegak hukum hanya Polri. Polri bertanggung jawab melakukan penegakan hukum, mengayomi, melayani, melindungi masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sendiri berbunyi:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Menurutnya, jika ada penyidik di luar institusi kepolisian seperti PPNS atau Penyidik Khusus maka adalah hal wajar jika mereka tetap harus berada di bawah koordinasi Polri.
Putusan MK Perkuat Peran Polri
Habiburokhman juga mengutip dua putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas posisi Polri sebagai penyidik utama, yakni:
Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018
Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023
Kedua putusan tersebut dinilai menjadi landasan hukum yang memperkuat desain KUHAP baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media