Nasional . 20/11/2025, 10:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru mengadopsi prinsip diferensiasi fungsional. Artinya, setiap aktor penegak hukum diberikan peran yang lebih tegas dan jelas:
Polri: penyidik utama
Kejaksaan: penuntut tunggal
Hakim: pemeriksa di persidangan
Advokat: pembela
Dengan pembagian peran yang tegas ini, menurutnya, kekhawatiran bahwa Polri akan menguasai semua proses hukum tidak berdasar.
“Semua dapat diawasi dan diterapkan prinsip check and balances,” ucapnya.
Revisi KUHAP ini disahkan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam sidang tersebut, Puan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi atas RUU KUHAP, dan seluruh anggota dewan yang hadir menjawab serentak: “Setuju.” Ketukan palu pun menandai pengesahan undang-undang tersebut.
Meski demikian, pengesahan ini masih diselimuti kritik dan gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Masyarakat sipil menilai bahwa proses pembahasan terlalu terburu-buru dan seolah dipaksakan demi mengejar keselarasan dengan KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari mendatang.
Pasal 6, 7, 8: Sumber Polemik Besar soal ‘Kewenangan Polri’
Salah satu pasal yang paling dipersoalkan publik adalah Pasal 6, 7, dan 8 KUHAP baru—yang menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
Isi Pasal 7 ayat (3):
“PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.”
Dan Pasal 8 ayat (3) mengatur:
“Penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.”
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media