Nasional . 20/11/2025, 10:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Koalisi masyarakat sipil mengatakan aturan ini terlalu sentralistik dan dapat menjadikan Polri memiliki kontrol sangat besar atas seluruh proses penyidikan.
“Semua PPNS dan Penyidik Khusus diletakkan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga superpower,” kata Koalisi.
Para pengkritik KUHAP baru menilai bahwa Polri seharusnya memperbaiki banyak persoalan internal terlebih dahulu, mulai dari:
tingginya tunggakan kasus setiap tahun,
lambatnya tindak lanjut laporan masyarakat,
hingga rendahnya pengawasan mekanisme penyidikan.
Dengan kondisi tersebut, mereka khawatir pemberian kewenangan lebih besar justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media