Ekonomi . 20/11/2025, 11:04 WIB

Harga Emas Antam Meroket! Sentuh Level Rp2,3 Juta/Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pajak Pembelian Emas: Wajib Catat!

Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan tarif sebagai berikut:

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Saat membeli emas, Antam akan memberikan bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting untuk administrasi pajak pribadi, terutama bagi investor yang sering melakukan transaksi rutin.

Banyak pembeli pemula sering melewatkan detail ini, padahal bukti potong bisa membantu jika suatu saat diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak atau rekonsiliasi keuangan pribadi. (ANT)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com