Ekonomi . 20/11/2025, 11:04 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan tarif sebagai berikut:
Saat membeli emas, Antam akan memberikan bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting untuk administrasi pajak pribadi, terutama bagi investor yang sering melakukan transaksi rutin.
Banyak pembeli pemula sering melewatkan detail ini, padahal bukti potong bisa membantu jika suatu saat diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak atau rekonsiliasi keuangan pribadi. (ANT)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media