fin.co.id - Kejagung cegah Victor Rachmat Hartono dan empat nama lain terkait dugaan mafia pajak periode 2016–2020.
Kejagung Gerak Cepat, Kasus Pajak Kelas Kakap Melebar ke Pewaris Djarum
Drama besar kembali terjadi di lingkaran hukum Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya turun tangan dan mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang yang diduga terkait korupsi pajak. Nama paling mencuri perhatian tentu saja Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum sekaligus pewaris konglomerat Grup Djarum.
Pencegahan berlaku selama 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, bagian dari penyidikan yang tengah digarap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini semakin menegaskan bahwa kasus mafia pajak kini memasuki babak yang lebih serius.
Nama Besar Masuk Radar Kejagung
Selain Victor, Kejagung juga mencegah sejumlah nama berat meninggalkan Indonesia. Daftar lengkapnya meliputi:
-
Ken Dwijugiasteadi , eks Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
-
Bernadette Ning Dijah Prananingrum , Kepala KPP Madya Dua Semarang
-
Heru Budijanto Prabowo , Komisaris PT Graha Padma Internusa
-
Karl Layman , pemeriksa pajak muda Direktorat Jenderal Pajak
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengurangan kewajiban pajak perusahaan periode 2016–2020.
Pergerakan cepat ini bukan tanpa alasan. Jampidsus mendalami dugaan praktik sistematis yang dilakukan oknum pajak dan wajib pajak untuk menekan nilai pembayaran pajak. Sederhananya, pajak yang seharusnya dibayar penuh malah dipotong lewat kesepakatan gelap.
Penggeledahan Beruntun, Rumah Eks Dirjen Pajak Ikut Disasar
Penyidik Jampidsus sebelumnya sudah menggeledah sejumlah lokasi penting. Sasarannya: rumah oknum pegawai pajak yang diduga terlibat serta beberapa kantor terkait.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Ia menyampaikan:
“Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.”
Informasi yang beredar menyebut bahwa salah satu rumah yang digeledah adalah milik mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pejabat yang memimpin DJP pada 2015–2017. Kejagung tidak mengungkap detail identitas pemilik rumah, namun sumber internal mengonfirmasi hal tersebut.