Komdigi Ingatkan Publik soal Maraknya Situs Palsu yang Mengatasnamakan Coretax

news.fin.co.id - 20/11/2025, 13:38 WIB

Komdigi Ingatkan Publik soal Maraknya Situs Palsu yang Mengatasnamakan Coretax

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Istimewa

fin.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan seiring meningkatnya peredaran situs yang mengklaim sebagai layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyampaikan, kini muncul berbagai laman palsu yang meniru tampilan layanan resmi.

"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Alex dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.

Keberadaan situs-situs tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dan pemanfaatan informasi secara tidak semestinya. Alex juga menegaskan, sesuai informasi dari DJP, layanan Coretax yang sah hanya tersedia melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,” lanjut Alexander.

Advertisement

Dalam rangka menjaga keamanan ruang digital, Komdigi menjalankan pengawasan sesuai mandat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

“Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik.

"Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Alex menambahkan bahwa koordinasi dengan DJP serta lembaga terkait terus diperkuat untuk menjaga ekosistem digital pemerintah tetap aman, tepercaya, dan berjalan optimal.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif memverifikasi alamat situs sebelum menggunakan layanan digital, serta melaporkan indikasi situs berbahaya melalui kanal resmi aduankonten.id.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID