KPK Beberkan Dugaan Kerugian Negara Jutaan Dolar dalam Kasus Korupsi Petral

news.fin.co.id - 20/11/2025, 14:22 WIB

KPK Beberkan Dugaan Kerugian Negara Jutaan Dolar dalam Kasus Korupsi Petral

Ilustrasi: KPK

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) diperkirakan mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

"Saya detailnya (jumlah kerugian negara) lupa ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut cukup signifikan dan diduga mencapai angka jutaan dolar AS.

“Ya, pastinya seperti itu (jutaan dolar Amerika Serikat). Besar lah, cukup besar,” tegas Setyo.

Advertisement

Untuk mendalami kasus tersebut, Setyo menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara, termasuk Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), karena dugaan korupsi ini disinyalir melibatkan praktik lintas yurisdiksi.

"Kemarin sudah ada penyidik yang melakukan kegiatan di sana bersama penuntut juga, untuk berkoordinasi, menjelaskan tentang penanganan perkaranya," ungkapnya.

"Kemudian kami minta untuk bisa mengakses, memberikan atau mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan bahkan nantinya mungkin ada saksi-saksi dari beberapa negara yang kami butuhkan," sambung Setyo.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PES kepada lembaga antirasuah karena KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," ujar Setyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejagung akan terus dilakukan mengingat kedua lembaga sejak awal menangani perkara serupa. Pelimpahan ini dilakukan karena Kejagung mengetahui KPK mengeluarkan sprindik baru pada Oktober, meskipun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Sprindik baru tersebut terbit bersamaan dengan penyelidikan KPK terkait dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) serta suap pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014.

Adapun landasan hukum yang digunakan dalam penyidikan ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID