fin.co.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan sikap menolak opsi penyelesaian melalui mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin menyatakan, mediasi tidak relevan dan justru bertentangan dengan substansi perkara yang tengah diperjuangkan.
"Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," kata Khozinudin kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.
Khozinudin menyinggung beberapa tokoh yang sebelumnya menawarkan mediasi, termasuk aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, usulan mediasi tidak tepat karena kasus ijazah palsu merupakan perkara pidana, bukan perdata.
"Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada kasus perdata sebelumnya, pihak Jokowi tidak pernah memenuhi panggilan mediasi.
"Kemarin waktu kasus perdata Saudara Joko Widodo dimediasi, justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang Saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka Saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jangan membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," tegas Khozinudin.
Khozinudin juga menegaskan mandat resmi sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs dan meminta publik tidak mempercayai pihak lain yang mengklaim mewakili kliennya.
"Kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi rakyat untuk membuka kasus ini sampai tuntas," ujar Khozinudin.
Sementara itu, Rismon Sianipar menanggapi berbagai opsi hukum yang disampaikan Jimly Asshiddiqie. Ia mengatakan seluruh masukan akan dipelajari bersama tim kuasa hukum.
"Itu kan opsi-opsi hukum dari Prof Jimly sebagai pakar hukum. Apa pun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum. Dan Prof Jimly bebas menawarkan itu sebagai ahli hukum, dan kita akan diskusikan lebih lanjut," kata Rismon.
Terkait kemungkinan mediasi, Rismon menekankan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.
"Soal mediasi, kita lihat syaratnya dulu. Jangan sampai syaratnya malah membebani kita," ujarnya.
Di sisi lain, Roy Suryo menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan berbagai pihak, namun menegaskan setiap langkah akan mengikuti arahan tim kuasa hukum.
"Tunggu tanggal dan waktunya. Yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga kepada semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media," ucap Roy.
Ia menambahkan bahwa perhatian publik merupakan bentuk kecintaan, yang akan dihargai sambil tetap mengikuti petunjuk kuasa hukum.