fin.co.id - Kubu Rismon Sianipar menanggapi berbagai opsi hukum yang disampaikan pakar hukum Prof Jimly Asshiddiqie terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan, seluruh masukan akan dibahas bersama tim kuasa hukum.
"Itu kan opsi-opsi hukum dari Prof Jimly sebagai pakar hukum. Apa pun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum. Dan Prof Jimly bebas menawarkan itu sebagai ahli hukum, dan kita akan diskusikan lebih lanjut," kata Rismon kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.
Terkait kemungkinan mediasi, Rismon menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.
"Soal mediasi, kita lihat syaratnya dulu. Jangan sampai syaratnya malah membebani kita," sebutnya.
Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan apresiasi terhadap perhatian berbagai pihak terhadap persoalan ini, namun menegaskan bahwa setiap langkah akan mengikuti arahan tim kuasa hukum.
"Tunggu tanggal dan waktunya. Yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga kepada semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media," ujarnya.
Menurut Roy, perhatian publik merupakan bentuk kecintaan kepada pihaknya, yang akan dihargai dengan tetap berpedoman pada arahan kuasa hukum.
"Apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami. Kami akan melakukan sesuai dengan kuasa hukum," jelasnya.
Ketika ditanya kesiapan mengikuti mediasi, Roy menegaskan semua pihak diminta menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Ya, tunggu saja. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum," tuturnya.
(Rafi Ahi)